UNGARAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang akhirnya memvonis Waridah Nasution, terdakwa perkara pemalsuan ijazah dengan hukuman 8 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiwono SH. Pembacaan putusan dilakukan pada sidang yang digelar di PN Kabupaten Semarang, Selasa (19/8).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Edy Subroto SH menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah telah turut serta melakukan pemalsuan ijazah para calon dosen Akbid Anugerah Abadi dan Akbid Setya Praya di Nusa Tenggara Barat. ’’Terdakwa telah melanggar pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk itu, terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selama 8 bulan penjara,’’ ujar majelis hakim.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Setelah melakukan diskusi dengan penasihat hukumnya yang diketuai HD Djunaedi SH SpN, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
’’Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara untuk mengajukan banding,’’ kata mantan Ketua STIKES Ngudi Waluyo Ungaran itu. Ditemui usai memimpin sidang, Edy Subroto menyatakan putusan lebih ringan dua bulan dari tuntutan satu tahun JPU adalah wajar. Sebab sebelum menjatuhkan vonis ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
’’Yang meringankan, pendirian Akbid di NTB merupakan itikad baik terdakwa karena memang sekolah itu dibutuhkan masyarakaYang memberatkan selama menjalani persidangan terdakwa berbelit- belit,’’ kata hakim.
Pengacara terdakwa yang lain, Andreas Haryanto SH CN menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa menyimpang dari dakwaan JPU. Pasalnya, JPU mendakwa terdakwa telah menyuruh melakukan, tetapi dalam putusan hakim dikatakan terdakwa turut serta memalsukan ijazah.
’’Kami menilai putusan hakim menyeleweng, karena yang harus dibuktikan dakwaan jaksa yang berbunyi menyuruh lakukan, bukannya turut serta,’’ ujarnya. Andreas mengatakan, upaya banding akan dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan majelis hakim dalam putusannya. Di samping iru vonis 8 bulan terlalu memberatkan terdakwa. rbd/SR