Selasa, 26 Agustus 2008

Kasus pemalsuan ijazah

Rabu, 20 Agustus 2008

UNGARAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang akhirnya memvonis Waridah Nasution, terdakwa perkara pemalsuan ijazah dengan hukuman 8 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiwono SH. Pembacaan putusan dilakukan pada sidang yang digelar di PN Kabupaten Semarang, Selasa (19/8).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Edy Subroto SH menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah telah turut serta melakukan pemalsuan ijazah para calon dosen Akbid Anugerah Abadi dan Akbid Setya Praya di Nusa Tenggara Barat. ’’Terdakwa telah melanggar pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk itu, terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selama 8 bulan penjara,’’ ujar majelis hakim.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Setelah melakukan diskusi dengan penasihat hukumnya yang diketuai HD Djunaedi SH SpN, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.

’’Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara untuk mengajukan banding,’’ kata mantan Ketua STIKES Ngudi Waluyo Ungaran itu. Ditemui usai memimpin sidang, Edy Subroto menyatakan putusan lebih ringan dua bulan dari tuntutan satu tahun JPU adalah wajar. Sebab sebelum menjatuhkan vonis ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

’’Yang meringankan, pendirian Akbid di NTB merupakan itikad baik terdakwa karena memang sekolah itu dibutuhkan masyarakaYang memberatkan selama menjalani persidangan terdakwa berbelit- belit,’’ kata hakim.

Pengacara terdakwa yang lain, Andreas Haryanto SH CN menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa menyimpang dari dakwaan JPU. Pasalnya, JPU mendakwa terdakwa telah menyuruh melakukan, tetapi dalam putusan hakim dikatakan terdakwa turut serta memalsukan ijazah.

’’Kami menilai putusan hakim menyeleweng, karena yang harus dibuktikan dakwaan jaksa yang berbunyi menyuruh lakukan, bukannya turut serta,’’ ujarnya. Andreas mengatakan, upaya banding akan dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan majelis hakim dalam putusannya. Di samping iru vonis 8 bulan terlalu memberatkan terdakwa. rbd/SR

DITEROR OKNUM TIDAK DIKENAL; 45 Dosen STIKes dan Akbid An-Nur 'Ngungsi'

14/08/2008 08:27:37 GROBOGAN (KR) - Para dosen dan karyawan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) dan Akademi Kebidanan (Akbid) An-Nur Purwodadi, Kabupaten Grobogan, resah, menyusul adanya sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus Yayasan An-Nur Purwodadi telah menduduki kampus tempat mereka mengajar.
"Para dosen dan karyawan terpaksa mengungsi ke STIKes Ngudi Waluyo Ungaran Kabupaten Semarang, karena merasa tidak tenang. Setiap keluar dari kampus, kami digeledah oleh orang tak dikenal itu," kata Ketua STIKes An-Nur Eko Susilo SKep Ns MKep ketika minta perlindungan kepada Pemkab Grobogan, Selasa (12/8). Eko Susilo datang bersama Direktur Akbid An-Nur Sri Martini SSit dan tujuh dosen.
Mereka diterima Wabup Grobogan H Icek Baskoro SH, Asisten III Sekda Drs H Sri Mulyadi MM, Kepala Dinas P dan K Grobogan Drs Bambang Rusminto MM dan Kepala Satpol PP Drs Yudhi. Dijelaskan Eko, kampus STIKes dan Akbid An-Nur yang berlokasi di Jalan Gajahmada Purwodadi telah diduduki dan dikuasai orang tak dikenal yang mengaku sebagai pengurus Yayasan An-Nur Purwodadi. Padahal setahunya, orang asing tersebut bukan pengurus Yayasan An-Nur Purwodadi.
"Mereka menguasai dan mengambil alih STIKes dan Akbid An-Nur, serta melakukan berbagai upaya baik tindakan psikis maupun fisik, sehingga membuat seluruh civitas akademika STIKes dan Akbid An-Nur ketakutan, dan sangat mengganggu proses belajar mengajar, termasuk mengganggu proses penerimaan mahasiswa baru. Karena tindakannya itu, kami bersama 45 dosen dan karyawan terpaksa mengungsi ke STIKes Ngudi Waluyo Ungaran Kabupaten Semarang," jelas Eko penuh keprihatinan.
Yang paling parah lagi, lanjut Eko, adalah perbuatan mereka yang menginginkan menguasai keuangan STIKes dan Akbid An-Nur, dengan melakukan intervensi langsung kepada pengurus dan petugas pendaftaran penerimaan mahasiswa baru. "Jika kampus tetap diduduki orang tak dikenal tersebut, kami khawatir pelaksanaan wisuda sekitar 204 mahasiswa akan batal dilaksanakan, karena para pengurus, dosen dan karyawan tidak nyaman masuk ke dalam kampus," tambah Eko Susilo.
Diakuinya, kasus tersebut sebenarnya sudah pernah dilaporkan kepada berbagai pihak, termasuk ke pejabat yang berwenang. Namun sampai saat ini belum ada hasilnya.
Menanggapi hal itu, Wabup Icek Baskoro mengaku prihatin atas masalah yang muncul di kampus STIKes dan Akbid An-Nur. "Untuk membantu menyelesaikan masalah ini, kami harus bertemu dengan pengurus yayasan dulu," kata Icek.